JABAR EKSPRES – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, terkait dana yang hingga saat ini belum dikembalikan. Heru mengatakan bahwa data yang diberikan pemberi kerja belum mutakhir.
“Tantangan dalam proses pengembalian dana Tapera adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data,” kata Heru.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Bakal Dipangkas untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung
Hal ini disampaikan BP Tapera sebagai tanggapan atas pemberitaan di media. Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu.
Pada temuan tersebut, BPK menyebutkan bahwa, sebanyak 124.960 pensiunan PNS hingga saat ini belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.
Menanggapi pernyataan itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Hindari Polemik di Masyarakat, Ketum Himperra: Sosialisasi Tapera Perlu Ditingkatkan
Sesuai dengan saran BPK, hasil kajian ulang tersebut telah dilaporkan kepada BPK. Dan telah dinyatakan selesai oleh BPK.
“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” tutur Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/6).
Kemudian terkait sistem pengembaliannya, dana Tapera akan dikembalikan melalui bank kustodian ke rekening peserta atau ahli warisnya.
Selain itu, Heru mengimbau agar seluruh peserta Tapera, segera melakukan pemutakhiran data melalui situs kepesertaan.
Sementara untuk ahli waris yang belum menerima pengembalian dana, dapat segera menghubungi situs resmi BP Tapera. Sehingga pengembalian dana dapat dilakukan tepat waktu.