Bagi pekerja di perusahaan, mereka wajib mengiur Tapera sebesar 2,5 persen dari upah. Sementara pemberi kerja berkontribusi 0,5 persen sisanya. Adapun untuk pekerja mandiri, iuran 3 persen dari penghasilan sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan. Pemotongan upah atau penghasilan dilakukan per bulan. (Wit)
Tabungan Perumahan Rakyat Ditolak Pekerja di Bandung Barat: Belum Ikhlas dengan Program Itu!
