Syarat Umur Hewan Qurban yang Penting Diketahui Sebelum Membeli

Ketentuan umur untuk hewan qurban.
Ketentuan umur untuk hewan qurban.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah sudah tinggal hitungan hari, untuk yang akan melaksanakan ibadah qurban, maka saat ini merupakan waktu yang tepat dalam mencari dan memilih hewan qurban yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang diterapkan dalam memilih hewan qurban adalah terkait umurnya. Hewan qurban yang akan disembelih harus mencapai umur yang “Musinnah,”

Apa itu Musinnah? akan dijelaskan berdasar beberapa dalil yang mengaturnya berikut ini, seperti dilansir dari beberapa kitab Al-Mughni, Al Majmu “Syarh Al Muhadzabzab, Al Muhalla dan At Tajliyyah Li Ahkamil Hadyi wal Udh-hiyyah ini:

Yang pertama dijelaskan dalam hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu :

لا تذبحوا إلا مسنة, إلا أن يعسر عليكم, فتذبحوا جذعة من الضأن

Baca Juga:Link Tes Ujian ENHYPEN, Sebelum Nonton Konsernya ENGENE Wajib Ikuti Kuisnya DuluSiap-siap DAFTAR, Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan dan Modal Usaha dari Baznas Kota Bandung Dibuka Mulai Besok, Ini LINK-nya

“Janganlah kalian menyembelih (hewan Qurban), kecuali musinnah. Kecuali bila kalian sulit mendapatkannya (yang musinnah tersebut), maka (boleh bagi) kalian menyembelih seekor jadza’ah dari domba (biri-biri).” (HR Imam Muslim no. 1963)

Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh mengatakan :

“Umat Islam ini telah ijma’ (sepakat), bahwa tidaklah sah berqurban dengan onta, sapi, dan kambing, kecuali yang Musinnah. Dan tidaklah sah pula berqurban dengan domba, kecuali yang Jadza’ah (berdasarkan hadits tersebut di atas dan yang lainnya, pent.) ….!”

( Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 8/394)

Yang dimaksud dengan Musinnah dan Jadza’ah dijelaskan oleh para ulama, :

“Musinnah atau yang disebut juga Tsaniyyah, adalah hewan yang telah tanggal gigi bagian depannya, dan tumbuh giginya yang lainnya. (bahasa Jawanya : sudah pernah kowel).”

Hal itu menunjukkan, hewan tersebut sudah berumur (tua), bukan yang masih muda.

Adapun Jadza’ah, adalah hewan yang telah mempunyai kekuatan, tetapi belum mencapai usia Musinnah.

Rincian umurnya adalah sebagai berikut :

Al-Imam Ibnul Atsir rohimahulloh menjelaskan :

“Tsaniyyah (musinnah) dari kambing adalah yang (umurnya) telah masuk tahun ketiga (yakni lebih dari dua tahun), demikian pula untuk sapi.

Baca Juga:Tingkatkan Persahabatan, Indonesia Selenggarakan Golf Tournament ke-2 di Ethiopia8 Kebiasaan Baru yang Bisa Mengubah Hidup Menuju Lebih Sukses

Sedangkan musinnah dari onta adalah yang (umurnya) telah masuk tahun ke enam (yakni lebih dari lima tahun).

0 Komentar