JABAR EKSPRES – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Pasalnya, dalam PP tersebu tunjangan atau gaji pekerja khususnya swasta akan dipotong sebesar 2,5 persen dari upah yang diberikan oleh perusahaan. Sementara 0,5 persennya, akan ditanggung kepada pemberi kerja.
Menanggapi hal ini, Pakar atau Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengungkapan, bahwa nantinya aturan tersebut malah akan menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Ini akan menjadi beban tambahan karena dari 3 persen (untuk program Tapera) itu, 2,5 persennya ditanggung buruh dan 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan). Jadi ini saya sebenarnya tidak setuju, karena saya kira untuk urusan perumahan, pengelolaan keuangannya kita serahkan kepada buruh (pekerja) saja karena kalau sifatnya yang dipaksakan itu bisa memberatkan,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Senin (3/6).
BACA JUGA: Diskuk Jabar Bakal Bentuk Website dan Ruang Kreatif Pusat UMKM dan Koperasi
Selaim akan memberikan beban tambahan, Acu mengatakan bahwa penerbitan PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera juga, nantinya akan menimbulkan berbagai macam problem atau masalah bagi pemerintah.
“PP 21 ini kan urgensinya adalah bagaimana buruh itu mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau. Tapi saya sudah melihat dan menduga, bahwa (program Tapera) ini prosesnya tidak lebih dari mengelola dana tenaga kerja yang kemudian invetasinya juga paling ujung-ujungnya ditempatkan pada surat hutang pemerintah, karena pemerintah ingin mendapatkan dana murah untuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkapnya
Oleh karena itu, Acu meminta dan menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terkait degan aturan yang tertuang dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
“Ini perlu diuji kembali karena saya tidak begitu yakin bahwa buruh (pekerja) nantinya akan mendapatkan harga rumah dan bunga yang kompetitif (lewat progam Tapera),” pungkasnya
Sebelumnya, penerbitan PP 21 tahun 2024 tetang Tapera ini telah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak salah satunya Asosiasii Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Barat (APINDO Jabar).