Jelang Idul Adha, Dispangtan akan Cek Kesehatan 3.000 Hewan Kurban di Cimahi 

Doc. Ilustrasi Puluhan domba di persiapkan menjelang Idul Adha di lapak hewan kurban (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Doc. Ilustrasi Puluhan domba di persiapkan menjelang Idul Adha di lapak hewan kurban (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi targetkan 3.000 ekor hewan kurban telah diperiksa menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.

Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum penyembelihan (antemortem) dan setelah penyembelihan (postmortem).

Tita mengaku telah menurunkan 35 petugas yang terdiri dari 22 orang dari Dispangtan, serta sisanya merupakan siswa magang dan anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Baca Juga:Hadir di Bandung, Joget-in Festival 2024 siap Hibur Masyarakat Lewat Pentas Musik hingga UMKM LokalPastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Sistem MAP Lite Capai 98 Persen

“Para petugas mulai dikerahkan sejak H-10 menjelang Hari Raya Idul Adha 2024/1445 Hijriah,” sebutnya.

Tita menjelaskan bahwa petugas akan memeriksa hewan kurban di tingkat pedagang dengan mengunjungi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Tita menerangkan, hewan kurban yang memenuhi persyaratan kesehatan akan diberikan label berupa kalung sehat yang telah disiapkan oleh pihaknya.

“Pada tahun 2023, jumlah hewan kurban yang dipotong setelah kematian mencapai 3.829 ekor. Data ini merinci bahwa terdapat 1.781 ekor sapi, 1.992 ekor domba, dan 56 ekor kambing yang menjadi bagian dari proses kurban,” terangnya.

Syarat hewan kurban yang sesuai, ungkap Tita, termasuk kondisi kesehatan yang prima, bebas dari penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani, serta cacat, serta memiliki berat yang memadai dan usia yang cukup dewasa.

“Domba atau kambing yang akan dijadikan kurban harus memiliki usia minimal 1 tahun, sementara sapi atau kerbau yang dijadikan kurban harus berusia minimal 2 tahun,” bebernya.

“Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” terangnya.

Baca Juga:Lewat Sepucuk Surat, Lagu “Kami Biru” Menjelma menjadi Anthem PersibDiskuk Jabar Bakal Bentuk Website dan Ruang Kreatif Pusat UMKM dan Koperasi

Maka dari itu, Tita menghimbau pada masyarakat yang akan membeli hewan kurban, memastikan hewan kurban sudah diperiksa kesehatannya.

0 Komentar