Jadwal SIM Keliling di Bandung 3 – 9 Juni 2024, Cek Lokasi dan Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Berikut adalah jadwal SIM keliling di Bandung pada 3 – 9 Juni 2024.

Namun, perlu diingat bahwa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Masyarakat dapat menemukan informasi mengenai jadwal SIM keliling di Kota Bandung termasuk persyaratannta melalui artikel ini.

Layanan SIM keliling ini beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Pelayanan ini dilakukan di berbagai tempat di Kota Bandung dari Senin sampai Sabtu.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung siap melayani pemegang E-KTP dari seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, baik warga Bandung maupun dari luar daerah dapat memanfaatkan layanan SIM keliling hari ini.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang diadakan oleh setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau di lokasi tertentu.

Layanan SIM keliling biasanya berpindah-pindah setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Jadwal SIM Keliling 3 – 9 Juni 2024 di Bandung

Dikutip dari laman Instagram @simrertabesbdg1,  waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Inilah jadwal untuk pekan ini:

Senin, 3 Juni 2024

– mobil 1: Dago Plaza

– mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Selasa, 4 Juni 2024

– mobil 1: Dago Plaza

– mobil 2: McD Istana Plaza

Rabu, 5 Juni 2024

– mobil 1: ITC Kebon Kelapa

– mobil 2: Ubertos

Kamis, 6 Juni 2024

– mobil 1: The King Shopping Centre

– mobil 2: Pasar Modern Batununggal

Jumat, 7 Juni 2024

– mobil 1: Dago Plaza

– mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Sabtu, 8 Juni 2024

– mobil 1: The King Shopping Centre

– mobil 2: Dago Plaza

Minggu, 9 Juni 2024 (Tidak Beroperasional)

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM asli yang masih berlaku dan belum kadaluarsa.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.

3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal kadaluarsa.

5. Jika SIM telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk pengajuan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan