JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), menyatakan telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota panitia seleksi calon pemimpin dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Kamis (30/5/2024).
Pernyataan mengenai persetujuan penetapan Pansel KPK tersebut, disampaikan Jokowi pada saat kunjungan kerja di Sumatra Selatan, Kamis (30/5).
“Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.
BACA JUGA:Bukan 271 Triliun, Ternyata Segini Kerugian yang Ditanggung Negara Imbas Korupsi Timah
Namun terkait siapa saja nama yang tercantum didalamnya, Jokowi mengaku tidak begitu hafal. Bahkan dirinya juga tidak mengetahui komposisi dalam sembilan anggota Pansel KPK ini.
Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak tahu berapa unsur pemerintah maupun profesional yang ada di dalamnya. Namun, dirinya memastikan bahwa porsinya sama.
“Saya nggak tahu unsur pemerintah berapa, professional berapa, tapi saya kira apa, fifty fifty lah,” ujarnya.
BACA JUGA:Gelar Pra Rekontruksi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tak Hadirkan Pegi di Lokasi
Sementara itu, terkait teknis pembentukan maupun pemilihan orang-orang yang menjadi Pansel KPK, Jokowi enggan memberikan tanggapan. Dia meminta agar menanyakannya langsung kepada Menteri Sekertris Negara (Mensesneg).
Masa jabatan Pansel KPK sendiri diketahui akan berakhir pada Desember mendatang. Kemudian, presiden akan membentuk pansel untuk menyeleksi pemimpin KPK periode berikutnya.
Sementara itu, Pansel bertugas menyeleksi Capim KPK, untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI. Selanjutnya akan dilakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR RI.