JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), menyatakan telah menandatangani keputusan terkait penunjukan sembilan anggota panitia seleksi calon pemimpin dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Kamis (30/5/2024).
Pernyataan mengenai persetujuan penetapan Pansel KPK tersebut, disampaikan Jokowi pada saat kunjungan kerja di Sumatra Selatan, Kamis (30/5).
Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak tahu berapa unsur pemerintah maupun profesional yang ada di dalamnya. Namun, dirinya memastikan bahwa porsinya sama.
Baca Juga:Bukan 271 Triliun, Ternyata Segini Kerugian yang Ditanggung Negara Imbas Korupsi TimahGelar Pra Rekontruksi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tak Hadirkan Pegi di Lokasi
Masa jabatan Pansel KPK sendiri diketahui akan berakhir pada Desember mendatang. Kemudian, presiden akan membentuk pansel untuk menyeleksi pemimpin KPK periode berikutnya.
Sementara itu, Pansel bertugas menyeleksi Capim KPK, untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI. Selanjutnya akan dilakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR RI.
