JABAR EKSPRES – Jaksa Agung Muda, Febrie Ardiansyah menyampaikan total kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024) Febrie menyatakan bahwa, kerugian yang ditanggung negara akibat aktivitas pertambangan ilegal itu mencapai Rp300 triliun.
Selain itu, dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis ini, Febrie menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga:Gelar Pra Rekontruksi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tak Hadirkan Pegi di LokasiBeri Uang hingga Jabatan Kepada Pedangdut Nayunda, SYL: Saya Merasa Utang Budi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi juga menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara. Beberapa sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar dapat segera disidangkan.
“Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan, termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan,” ujarnya.