JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di pada tahun 2016 silam di wilayah Cirebon.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut sedikitnya akan ada 6 orang jaksa yang dilibatkan.
“Dari Kejati Jabar rencana akan ada 6 orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan),” katanya dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Kejati Jabar sendiri, menurut Nur saat ini telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan atau SPDP dari Polda Jabar atas nama Pegi Setiawan.
“Untuk berkas perkara tersangka Pegi (PS) masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar. Kalau SPDP sudah kami terima,” ucapnya
Lebih lanjut, kasus ini juga kata Nur telah menjadi atensi langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Oleh karena itu, Kejati Jabar menurut dia akan terus menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Karena sudah demikian, bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saja, tetapi ada atensi juga dari Jampidum Kejaksaan Agung,” imbuhnya
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jabar berhasil menangkap salah DPO kasus pembubuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam di wilayah Cirebon bernama Pegi Setiawan alisa Perong atau Robi Irawan.
“Jadi kami dari penyidik Dirkrimum Polda Jabar bersama tim dari Mabes Polri telah berhasil mengamankan dan menangkap satu orang terduga pelaku yang berstatus DPO sejak 2016 yang kita kenal bernama saudara Pegi alias Perong alias Robi Irwan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
“Jadi berdasarkan Informasi yang kita dapatkan Pegy atau Perong ini bernama Pegy Setiawan seorang warga Cirebon yang bekerja sebagai buruh bangunan tadi malam kita lakukan pengamanan dan penangkapan di Kota Bandung. Jadi selama ini, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung,” sambungnya
Untuk diketahui, saat ini Pegi Irawan alias Perong atau Robi Irawan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk dlakukan porses lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam di Cirebon.(San).