Kelas 1,2,3 Dihapus, ini Sistem dan Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Sistem dan Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Sistem dan Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah berencana menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kajian ini juga mencakup peserta BPJS Kesehatan di kelas 2 dan 3. Namun, Budi belum mengungkapkan dampak penerapan iuran tunggal pada peserta di kelas tersebut sedang dikaji.

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga:Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CCWaspada, BMKG Sebut Indonesia Berpotensi Alami Kekeringan di 2024

Pemerintah menargetkan penerapan sistem KRIS di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sedangkan perubahan tarif untuk peserta akan diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Tarif Iuran Saat Ini

Sebelum sistem KRIS berlaku, besaran iuran yang dibayarkan masih mengikuti aturan lama, yaitu Perpres 63/2022.

Sistem ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri: 5% dari gaji atau upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

5% dari gaji atau upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta).

Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua)

1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga:3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Viral Tahun 2024, Bisa Cuan Tiap HariFilm Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Mabes Polri, Dinilai Memicu Kegaduhan

Kerabat Lain PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III.

Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas II.

Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas I.

0 Komentar