JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan daftar lengkap Perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin resmi.
Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, OJK menekankan pentingnya menggunakan layanan dari perusahaan fintech yang telah disahkan oleh lembaga tersebut.
Baca juga : 10 Pinjol Tercepat yang Terdaftar di OJK Terbaru Tahun 2024
OJK menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa status izin penyelenggara fintech lending yang mereka gunakan melalui kontak OJK 157, baik melalui nomor telepon 157 atau layanan pesan WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Dengan begitu, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka menggunakan layanan yang aman dan terpercaya.
Daftar Pinjol Legal OJK 2024
Berikut adalah daftar 20 pinjol yang telah terdaftar di OJK tahun 2024:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
Baca juga : 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK 2024
Itulah pinjol legal yang aman digunakan, namun harap dicatat gunakan jasa pinjaman online dengan bijak.