JABAR EKSPRES – Simak pengertian Tapera dan siapa saja pesertanya berikut ini. Tapera tengah menjadi sorotan khususnya soal poin pemotongan gaji.
Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin terbaru dalam peraturan tersebut menarik perhatian, yaitu pemotongan gaji sebesar 3 persen per bulan bagi para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran tersebut terbagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen yang ditanggung oleh pekerja. Namun, bagi pekerja mandiri, iuran tersebut harus dibayarkan secara mandiri.
Lalu Apa Itu Tapera?
Seperti dilansir situs resmi BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan perumahan.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Sebelumnya, Tapera lebih dikenal sebagai program yang hanya tersedia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun saat ini program ini juga tersedia bagi pegawai swasta.
Pentingnya Tapera semakin mencuat karena Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan pelaksanaan UU Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini resmi ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Peserta Tapera yang memenuhi syarat dapat menggunakan dana yang terhimpun untuk pembiayaan perumahan seperti kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah yang menjadi rumah pertama.
Setiap pembiayaan memiliki nilai tertentu sesuai dengan jenisnya, seperti rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau properti lain yang setara.
BACA JUGA: Polemik PP Tapera, Menteri PUPR Pastikan Iuaran Tapera Bukan Uang Hilang
Siapa Saja Peserta Tapera?
Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah (PP) Tapera menjelaskan bahwa Peserta Tapera terdiri dari dua kategori, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri, yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar Upah Minimum dan telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.