Solidaritas Jurnalis Bandung Layangkan Sejumlah Tuntutan

JABAR EKSPRES – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung lakukan aksi demonstrasi menolak RUU Penyiaran, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (28/5).

Kebijakan baru yang tengah dicanangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, mereka menilai hal tersebut bakal mengancam kebebasan pers dan berekspresi.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Fauzan, melalui RUU Penyiaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seolah-olah mengambil kerja Dewan Pers dan berusaha membatasi kerja-kerja investigasi.

“Mereka melarang liputan investigasi secara eksklusif dan sebagainya. Semua orang yang belajar jurnalisme, tentunya ingin melakukan liputan-liputan secara eksklusif. Liputan investigasi atau liputan-liputan jurnalisme yang berkuasa itu penting,” ujar Fauzan kepada wartawan seusai aksi.

BACA JUGA: Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumedang Buka Suara Soal Wacana Revitalisasi Pasar Parakanmuncang

Massa aksi tergabung dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Wartawan Foto Bandung (WFB), serta Pers Mahasiswa.

Aksi pun bukan hanya diwarnai orasi. Ada aksi teatrikal yang ditampilkan massa aksi. Massa membawa keranda merah. Kemudian, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Puluhan kartu pers pun digantung pada keranda ini.

Tak hanya pekerja media dan jurnalis, sejumlah seniman ikut mewarnai aksi penolakan RUU Penyiaran ini seperti teatrikal seniman pantomim Wanggi Hoed. Dia memperagakan bahwa industri jurnalisme sedang terancam.

Dalam RUU Penyiaran tersebut, dinilai banyak menghasilkan pasal multitafsir. Salah satu kebijakan yang disorot yaitu Pasal 50 B ayat (2) huruf c mengenai pelarangan jurnalisme investigasi.

BACA JUGA: Wacana Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Makin Hangat, IKWAPA Minta Penegak Hukum Pasang Mata 

Fauzan menambahkan, laporan mendalam dan investigasi dianggap penting dan tidak boleh muncul larangan soal hal tersebut. Lantaran kerja jurnalistik dapat mempengaruhi kebijakan publik. “Ini penting sebagai kontrol terhadap kekuasaan, saya pikir begitu,” tambahnya.

Adapun dalam aksi tersebut, Solidaritas Jurnalis Bandung melayangkan sejumlah tuntutan, di antaranya sebagai berikut:

1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan