JABAR EKSPRES – Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur minimum untuk pimpinan KPK.
“Hari ini kami dari IM57+ Institute sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,” ujar Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Praswad menjelaskan bahwa landasan yang diajukan dalam permohonan tersebut adalah kombinasi antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama serta adanya syarat minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Larang Enam Pejabat Tinggi Bepergian ke Luar Negeri
Ia berharap aspirasi yang disampaikan dapat dikabulkan oleh MK agar beberapa anggota IM57+ Institute yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK dapat ikut serta.
“Kami harap ini bisa dikabulkan MK agar saya, Bang Novel, dan teman-teman lainnya yang berada di IM57+ yang sudah cukup umur, dengan perubahan UU, bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK,” kata Praswad.
Dalam kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK dan anggota IM57+ Institute, Novel Baswedan, mengatakan bahwa pengajuan uji materiil ini didorong oleh keprihatinan terhadap permasalahan kepemimpinan yang dihadapi KPK saat ini.
“Kami mengajukan uji materiil ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi merupakan upaya membuat KPK lebih baik,” ujar Novel.
Ia berharap dengan menguji ambang batas umur, individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi dalam mendukung KPK dengan ikut serta dalam kontestasi calon pimpinan KPK.
“Poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” tambahnya.