JABAR EKSPRES – Sejumlah organisasi pers melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak revisi Undang-Undang (RUU) Peyiaran yang dianggap kontroversi di depan Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Dalam aksinya itu, para pelaku media tersebut menyatakan penolakan terhadap draf RUU penyiaran, karena dianggap berpotensi melemahkan pers.
Sementara itu, pasal tersebut pun tidak sejalan dengan pasal 4a UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Baca Juga:Puluhan Petugas Diterjunkan, DKPP Kota Bandung ‘Standby’ Jelang Idul AdhaPercaya Diri dengan Elektabilitasnya, Golkar Jabar Targetkan Boyong 17 Kursi di Pilkada 2024
Selain itu, selama ini jurnalisme investigasi selalu berdampak baik bagi masyarakat. Adanya proses investigasi mendalam membantu masyarakat mengetahu informasi secara menyeluruh dan mendalam.
Salah satu contohnya pada kasus Ferdy Sambo, berkat adanya jurnalisme investigasi kasus yang melibatkan jajaran Polri tersebut dapat terungkap. Sementara jika RUU Penyiaran disahkan maka akan membatasi ruang gerak para pelaku media khususnya pers.
