JABAR EKSPRES – Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, semakin menjamur hingga berjajar memakan ruas jalan.
Diduga PKL yang menjamur itu, keberadaannya ilegal alias tak mengantongi izin. Bahkan akibat dari maraknya pedagang di ruas jalan, membuat Pasar Baru Cicalengka sepi pembeli.
Para pedagang resmi di Pasar Baru Cicalengka, kehilangan konsumen karena PKL berada di luar sehingga menarik minat pembeli sebelum memasuki kawasan pasar.
Ketua Paguyuban Pasar Baru Cicalengka, Yadi, menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut, sebab tak sedikit pedagang yang kini sudah gulung tikar alias menutup kios mereka.
“PKL sangat merugikan pedagang yang beroperasi di dalam pasar. Sebagian pedagang bahkan memilih untuk menutup usaha mereka,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (27/5).
BACA JUGA: Pinjol Legal Tanpa Suku Bunga, Limit Rp30 Juta, Cair Cepat ke Rekening
Yadi menilai, apabila dibiarkan maka keberadaan PKL bisa berpotensi semakin banyak. Selain merugikan pedagang resmi Pasar Baru Cicalengka, menjamurnya PKL dapat berdampak pada kemacetan serta merusak estetika.
“Situasi ini tidak boleh berlarut-larut karena pedagang resmi merasa terganggu,” imbuhnya.
Melalui pantauan Jabar Ekspres, keberadaan PKL yang telah menjamur itu, berjajar di sepanjang Jalan Kabupaten Bandung, sekira sepanjang 600 meter.
Keberadaan PKL terlihat, mulai dari Gedung Nasional ( GDN) di wilayah Desa Cicalengka Kulon, hingga area Baron di wilayah Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Keberadaan PKL yang berdiri di ruas jalan, terpantau cukup ramai dikunjungi pembeli baik yang berjalan kaki, maupun pengendara yang melintas.
Barang yang dijajakan cukup beragam, mulai dari sayuran, daging ayam, buah-buahan hingga bermacam keperluan bumbu dapur terlihat dijual oleh para PKL.
Oleh sebab itu, tidak heran apabila keberadaan Pasar Baru Cicalengka seakan hidup enggan mati pun tak mau. Pasalnya, konsumen para pedagang resmi lebih dulu terserap oleh para PKL.
Yadi mengungkapkan, keberadaan para PKL dinilai merugikan ekonomi warga pedagang pasar, sebab pemasukan mereka seiring waktu terus menurun.