JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Polres Cimahi menahan 16 tersangka dalam berbagai kasus kriminal di awal tahun 2024. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, perampasan kendaraan bermotor, dan begal.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kasus pidana tersebut berhasil diungkap oleh Polres Cimahi selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 20 Mei 2024.
“Ini Sat Reskrim beserta jajaran berhasil mengamankan 16 tersangka yang tiga di antaranya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus lain,” ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (27/5).
Dari 16 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya berasal dari Kota Cimahi, serta ada pula tersangka lainnya yang berasal dari Sukabumi dan Bogor.
“Tersangka Curat asal Bogor, wilayah operasinya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jadi rata-rata mereka melakukan tindak kejahatannya di wilayah hukum Polres Cimahi,” ucap Aldi.
Polres Cimahi berhasil mengamankan 19 sepeda motor sebagai barang bukti, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
“Barang bukti lainnya berhasil disita kunci palsu, pisau, kunci hastag atau Kunci T, dua BPKB, enam STNK, tujuh STNK, serta lima unit handphone,” ujarnya.
Aldi mengungkapkan, terdapat 22 korban dan laporan polisi terkait aksi para pelaku, serta termasuk dalam melakukan aksi yang berulang kali.
“Beberapa pelaku melakukan aksinya berulang kali,” paparnya.
Aldi menjelaskan, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Rajamandala menjalankan aksinya dengan menghentikan kendaraan korban dan kemudian mengancam mereka.
“Sementara yang Curanmor ada yang menggunakan kunci T atau kunci palsu,” terangnya.
BACA JUGA: Dishub KBB Periksa 41 Bus Pariwisata Selama Libur Panjang Waisak, Satu Unit Tidak Laik Jalan
Sejumlah tersangka dikenakan pada Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara tujuh tahun, termasuk beberapa yang diduga sebagai penadah.
“Ini (para tersangka) dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun,” pungkas Aldi. (Mong)