Menteri Agama: Biaya UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. foto/ANTARA
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menekankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementeriaan Agama (Kemenag) prinsipnya tidak boleh memberatkan mahasiswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama tersebut pada saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkaIUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Senin (27/5).

‘’Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrument pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan.’’ Ucap Yaqut.

Baca Juga:Malaysia Tahan 3 Kapal Nelayan Natuna, Pemerintah Upayakan PembebasanMenteri PANRB Luncurkan GovTech Sebagai Keterpaduan Layanan

‘’Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistic bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya,’’ ungkap Menag.

Rektor UIN Jakarta menambahkan hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.

0 Komentar