KPU KBB Beberkan Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Segini Jumlahnya!

Ilustrasi tes anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat. Dok KPU KBB
Ilustrasi tes anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat. Dok KPU KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membeberkan honor bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengatakan, honor yang akan didapatkan oleh anggota PPS sebesar Rp1,3 juta, sementara bagi Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga:Ridwan Kamil Puncaki Survei Internal Pertama Golkar, Didorong Tetap Maju Pilkada JabarBantah Ganti Identitas dan Lakukan Pembunuhan, Pegi: Saya Rela Mati!

“Dari 753 PPS yang mengikuti tes wawancara, 495 PPS sudah terjaring dan sudah ditetapkan. Mereka akan bekerja setelah pemungutan, rekap tingkat kecamatan, Kabupaten. Kemudian tidak ada gugatan, sampai penetapan hasil Pilkada mereka berhenti,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar