JABAR EKSPRES – Hari Raya Waisak turut jadi momen membahagiakan bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jabar. Mereka mendapat remisi atau pemotongan masa penahanan.
Pada momen Hari Raya Waisak 2024 ini, total ada 60 WBP yang mendapatkan remisi. Mereka tentunya WBP yang beragama Buddha.
Para WBP itu tersebar di seluruh rutan ataupun lapas yang ada di Jabar. Satu di antaranya adalah WBP di Rutan Kelas I Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto juga turut secara simbolis menyerahkan remisi itu ke perwakilan WBP. “Remisi tentu sudah selektif, diberikan sesuai aturan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif ” jelasnya.
Menurut Robianto, remisi yang diberikan cukup beragam. Besarannya berkisar 15 hari hingga 2 bulan. Dari 60 WBP Kemenkumham Jabar yang mendapat remisi itu satu orang mendapat Remisi Khusus II. Atau yang bersangkutan bisa langsung bebas.
Remisi merupakan hak bagi WBP. Tentunya WBP yang diusulkan adalah mereka – mereka yang tertib mengikuti ketentuan selama menjadi WBP.
BACA JUGA: Begini Cara Minum Oralit untuk Jemaah Haji 2024 Agar Cegah Dehidrasi di Tanah Suci
Kepala Rutan Bandung Suparman menambahkan, penyerahan remisi itu juga mengikuti prosedur yang ada. Setiap hak – hak WBP di Rutan Bandung telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku termasuk pemberian Remisi. “Hak WBP kami penuhi tanpa ada pungutan,” jelasnya.
Remisi merupakan program yang rutin diberikan. Khususnya remisi keagamaan. WBP yang berhak remisi keagamaan juga bukan WBP Buddha saja. Misalnya bagi umat muslim juga ada remisi keagamaan. Biasanya diberikan ketika momen Idul Fitri.(son)