Terlebih, menurut Kasi Sub Koordinator Identitas Penduduk, Yan Respati, atas nama yang mengajukan proses perpindahan tersebut. Sehingga apabila mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, sang anak dibebaskan untuk memilih ibu atau ayah yang mengalami perceraian.
“Jadi sebenarnya sah-sah saja. Diatur dalam permendagri bahwa terdapat kebebasan bagi sang anak untuk mau mengikuti ibu atau ayahnya,” katanya kepada Jabar Ekspres.
Menurutnya, hal seperti ini hanya perlu dikomunikasikan antar kedua belah pihak. Sehingga, proses perpindahannya tak merugikan satu sama lain.
“Tinggal komunikasikan saja secara baik-baik antara kedua belah pihak mengenai perpindahan sang anak di kartu keluarga,” ujarnya.
Namun, diakuinya, Disdukcapil Kota Bandung memiliki formula guna hal serupa tak kembali terjadi. Masyarakat bisa melakukan permohonan lewat surat pernyataan agar proses perpindahan anggota keluarga tak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kita biasanya ada surat pernyataan. Jadi masyarakat bisa melakukan permohonan agar pencatutan anggota keluarga tak bisa dilakukan secara sepihak,” ungkapnya.
Kendati demikian, proses perpindahan sang anak bisa dikembalikan seperti semula. Namun, harus terdapat rekomendasi yang berasal dari Disdukcapil keluarga setempat.
Maka dari itu, dirinya menilai, komunikasi jadi salah satu faktor penting dalam masalah ini. Apabila hal tersebut berjalan, pencatutan anggota keluarga secara sepihak tak akan terjadi. (Dam)