Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap Lima Buronan Pencurian Sepeda Motor 

Para tersangka pencurian sepeda motor ini sangat mahir dalam melakukan aksinya, hanya butuh beberapa menit saja sudah bisa membawa kabur motor korban yang sebelumnya sudah diawasi oleh RFA.

‘’Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit,’’ ucap Ari.

Ari mengatakan para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Jadwal Keberangkatan Kereta Cepat Whoosh Hari Ini, 22 Mei 2024

Kemudian, dijerat juga dengan pasal 481 KUHP tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan