Aturan Baru Jabatan Kades, DPMD KBB Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Ilustrasi pelantikan kepala desa / IG DPMD
Ilustrasi pelantikan kepala desa / IG DPMD
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masa jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) otomatis akan diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi menyebut, pihaknya masih menunggu peraturan teknis baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindak lanjuti peraturan tersebut.

“Termasuk jika harus membuat SK bupati, kami siap menyusun itu. Tinggal menunggu PP-nya terbit, lalu kita sesuaikan,” jelasnya.

Baca Juga:Porsi Anggaran Diksuk Jabar untuk UMKM Masih KecilBerburu Biawak, Dua Pemuda Hanyut di Sungai Citanduy

Ia menambahkan, selain jabatan Kades yang diperpanjang, Undang-undang itu juga berlaku untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Bandung Barat, dari 165 desa, 130 BPD, masa jabatannya akan habis pada September 2024 mendatang.

“Jadi bukan hanya untuk kepala desa, tetapi jabatan BPD pun otomatis diperpanjang,” katanya.

“Sementara untuk kepala desa, dari 165 Kades, 112 Kades diantaranya, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025 mendatang,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar