BPK Temukan Masalah Keuangan pada BPR Intan Jabar dan Indramayu Jabar, Rugi Rp 213,04 Miliar dan Rp 18,48 Miliar

JABAR EKSPRES – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya adalah BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar. Dua BPR itu mencatatkan kerugian yang tidak sedikit.

Sorotan itu merupakan hasil audit yang dilakukan BPK atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. Selasa (21/05), BPK juga telah menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemprov maupun DPRD Jabar.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, BPK menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan APBD 2023. Di antaranya terkait dua BUMD tersebut.

BACA JUGA: Geger, Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Tergeletak di Pematang Sawah Nagreg

BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal itu berdampak pada penurunan modal menjadi negatif Rp 141,16 miliar. “Rasio kecukupan modal jadi negatif 571,62 persen dan aset perusahaan menurun jadi Rp 28,93 miliar,” terangnya dalam Rapat Paripurna itu.

Sementara BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 18,48 miliar per 31 Desember 2023. Itu merupakan akibat koreksi penyimpanan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif yang berdampak pada penurunan modal.

Ahmadi melanjutkan, BPK juga mencatatkan ketidakpatuhan yang dilakukan dua BPR tersebut. Yakni dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp 2 Miliar. Dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar sebesar Rp 38,82 miliar.

BACA JUGA: Imbas Kecelakan Maut di Ciater, IPOBA Sebut Masyarkat Lebih Ketat dalam Menggunakan Jasa Bus Pariwisata

Lalu BPR Indramayu Jabar turut memberi bunga simpanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS senilai Rp 19,11 miliar. “Akibatnya simpanan itu tidak dijamin oleh LPS dan potensi jadi tanggungan Pemprov Jabar jika ada likuidasi,” cetus Ahmadi.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Jabar melalui OPD terkait untuk memperhatikan temuan tersebut. Termasuk mendorong Inspektur Daerah untuk memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Intan Jabar.

Diketahui pada pertengahan Februari lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada PT BPR Intan Jabar itu. Keempat tersangka juga dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan