JABAR EKSPRES – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah menjadi hak dan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pemerataan akses kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
KRIS hadir sebagai solusi atas sistem kelas yang sebelumnya diterapkan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Sistem kelas dinilai menyebabkan disparitas layanan rawat inap dan tidak sejalan dengan prinsip JKN yang mengedepankan keadilan dan pemerataan akses.
Apa yang membedakan KRIS dengan sistem kelas sebelumnya?
- Standarisasi Ruang Perawatan:
- Maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
- Setiap ruangan memiliki kamar mandi dalam.
- Fasilitas penunjang lainnya seperti AC, TV, dan jaringan internet juga tersedia.
- Fokus pada Keselamatan Pasien:
- Penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) yang lebih ketat.
- Peningkatan kualitas gizi pasien.
- Peningkatan kompetensi tenaga medis dan paramedis.
- Pilihan Layanan Tambahan:
- Peserta tetap dapat memilih layanan kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.
- Hal ini memungkinkan bagi peserta yang menginginkan privasi lebih atau layanan khusus lainnya.
BACA JUGA: Kini NIK dan Kepesertaan JKN Bayi Baru Lahir Bisa Diurus di Fasilitas Kesehatan
Manfaat KRIS bagi Peserta BPJS Kesehatan:
- Kualitas layanan rawat inap yang lebih baik dan terstandar.
- Peningkatan rasa nyaman dan aman selama menjalani perawatan.
- Pengalaman rawat inap yang lebih manusiawi.
- Pencegahan kesenjangan pelayanan antar kelas.
Penerapan KRIS:
- KRIS akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Proses transisi dari sistem kelas ke KRIS ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025.
- Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan kelas yang terdaftar.
Hingga saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan.
Perlu diingat bahwa KRIS merupakan sistem layanan rawat inap, bukan kelas baru dalam BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS masih mengikuti kelas yang dipilih peserta, yaitu Kelas I, II, dan III.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini (per Mei 2024):