Mengenal Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Berikut Informasinya

Mengenal Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Berikut Informasinya
Mengenal Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Berikut Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah menjadi hak dan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pemerataan akses kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

KRIS hadir sebagai solusi atas sistem kelas yang sebelumnya diterapkan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Sistem kelas dinilai menyebabkan disparitas layanan rawat inap dan tidak sejalan dengan prinsip JKN yang mengedepankan keadilan dan pemerataan akses.

Baca Juga:Siap Mengikuti CPNS 2024? Begini Cara Cek Formasinya di SSCASN!Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH 2024, Simak di Sini

Perlu diingat bahwa KRIS merupakan sistem layanan rawat inap, bukan kelas baru dalam BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS masih mengikuti kelas yang dipilih peserta, yaitu Kelas I, II, dan III.

Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini (per Mei 2024):

0 Komentar