KBT Belum Masuk List CDOB, Sekda Jabar: Pemprov Tak Akan Tinggalkan Pelayanan hingga Pembangunan di Bandung Timur

JABAR EKSPRES – Pemekaran wilayah masih dapat dilakukan, sehingga wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandung Timur (KBT) berpeluang terealisasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, terkait pemekaran di wilayahnya masih terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah konfirmasi ke Kemendagri. Informasi dari Kemendagri bahwa kebijakan moratorium masih berlaku,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (17/5).

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, puluhan tahun sejak Bupati Bandung dijabat Obar Sobarna selama 2 periode, kemudian era kepemimpinan Dadang Naser yang juga 2 periode, isu DOB KBT terus digaungkan.

Sayangnya, wacana yang sudah sejak lama jadi perhatian masyarakat khususnya di wilayah timur Kabupaten Bandung itu, sampai saat ini masih belum juga ada titik terang untuk realisasinya.

BACA JUGA: PPKN Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila

Termasuk sekarang, Bupati Bandung dijabat Dadang Supriatna (3 tahun), jangankan diusulkan ke provinsi dan pusat, diparipurnakan pun ternyata belum juga dilakukan DPRD Kabupaten Bandung.

Dari informasi yang dihimpun, DPRD dan Pemda Provinsi Jabar ternyata sudah mengajukan 9 wacana kabupaten atau Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jabar dan telah diajukan ke Mendagri serta segera disetujui.

Ke-9 DOB di Jabar tersebut, yakni Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat dan Kabupaten Subang Utara.

Sementara itu, wacana DOB Kabupaten Bandung Timur (KBT) yang sudah lama ingin “pisah” dari induknya, Kabupaten Bandung, terpaksa harus gigi jari tersalip oleh wacana sejumlah DOB tersebut.

BACA JUGA: 2 Cara Cek Hasil Nilai UTBK 2024 Gelombang 1 dan 2, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan

“Saat ini Kemendagri masih menyelesaikan penyusunan desain besar penataan daerah, sebagai salah satu acuan dalam kebijakan pemekaran wilayah,” ujarnya.

Diketahui, pemekaran dapat dilihat sebagai cara untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, memastikan pemerataan pembangunan, dan memberikan perhatian yang lebih spesifik kepada daerah-daerah yang selama ini mungkin terpinggirkan.

Di samping itu, pemekaran wilayah juga dihadapkan pada tantangan besar seperti biaya yang tinggi, risiko administrasi yang lebih kompleks, dan ketidakpastian keberhasilan dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan