Pengamat Sorot Surat Edaran ‘Study Tour’ yang Berikan Pembatasan Karyawisata

Petugas Dishub KBB saat melakukan uji kelaiakan kendaraan Bus Pariwisata di Cikole Lembang. Dok Dishub KBB
Petugas Dishub KBB saat melakukan uji kelaiakan kendaraan Bus Pariwisata di Cikole Lembang. Dok Dishub KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin soal pembatasan karya wisata ateu study tour, menuai sorotan dari pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo.

Pakar transportasi publik itu menilai, surat yang disampaikan Pj Gubernur Jabar menanggapi kecelakaan bus di Subang, tampak ambigu. Penyebabnya adalah SE terbaru ini tidak fokus pada persoalan utama yakni kelaikan kendaraan transportasi umum.

Alih-alih memperketat urusan study tour, Sony menyarankan pemerintah harusnya berfokus terhadap aturan tentang keselamatan berkendara. Bukan malah membatasi kegiatan karya wisata siswa sekolah. Hal ini bisa dimulai dengan perketat aturan transportasi umum.

Baca Juga:Tak Ada Calon dari Jalur Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024Imbas Kemacetan Saat Ini, Akademisi Nilai Kerugian Ekonomi Kota Bandung Bakal Jauh Lebih Besar Ketimbang 2019

“Saya kira study tour tetap ada pun tidak masalah. Asal benar-benar bisa dipastikan bagaimana moda yang digunakannya apakah laik jalan atau tidak,” jelasnya.

Jadi menurutnya, terkait pembatasan karyawisata bukanlah solusi yang tempat untuk mencegah kecelakaan lalu lintas terulang kembali. Dia mengingatkan, pemerintah harus lebih fokus pada soal kelaikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

“Jadi salah sasaran sebetulnya SE itu, bukan soal study tournya tapi soal bagaimana penyedia layanan transportasi umum harus bisa memastikan kelaikan armadanya,” pungkasnya.

0 Komentar