Dengan segala hal, pihak pembeli pun telah melangsur selama 2 kali guna pelunasan unit apartemen tersebut. Hal ini guna tersedianya surat perjanjian PPJB. Namun, dengan segala bentuk kekecewaan terkait hak konsumen yang tak kunjung diberikan, pembeli dan agensi memilih untuk menahan pembayaran angsuran.
“Dalam perjalannya, kenapa saya menganjurkan untuk meng hold dulu pembayaran karena unitnya juga dikerjakan secara asal. Biar ada perhatian juga, karena di WA ataupun apa responnya lama,” ungkapnya.
Dengan rasa kekecewaan yang menumpuk, pihak pembeli memilih untuk tidak membayar segala bentuk pelunasan. Namun, manajemen malah menyodorkan perjanjian baru guna tahap pelunasan unit tersebut.
BACA JUGA: Kopsan IMHP Purwakarta : Mengukuhkan Kebersamaan dan Persiapan Menuju Kopdargab
“Dalam hubungan manusia, selama 4 bulan ini kan udah pakuat-kuat. Sekarang saya udah membujuk pembeli untuk udah gapapa transfer aja, ketika minta kwitansi malah disuruh tanda tangan dulu, pembeli gak mau, dan itu wajar lah ya,” ucapnya.
Dengan segala problematika dan dibarengi dengan beberapa kali uang telah masuk. Pihak manajemen malah mengancam untuk mengosongkan unit apartemen tersebut.
“Kata saya ya sok aja, apa dasar hukumnya. Akhirnya mereka gak bisa mengosongkan tuh, jalan terakhirnya mematikan listrik dan air,” ungkapnya.
Salah satu korban, Anggun berharap, dirinya bisa diberikan keadilan terkait kepemilikan unit apartemen tersebut. Terlebih, uang yang masuk telah melebihi angka 80 persen.
“Ya intinya saya minta keadilan. Saya minta segala janji yang diberikan, haknya bisa diberikan kepada saya terkait unit tersebut. Kalaupun tidak, saya minta uang saya dikembalikan, ada pemotongan beberapa persen, silahkan” pungkasnya. (Dam)