Pilkada Kabupaten Sumedang, Denden Imadudin Soleh Daftar Bacakada ke Partai Gerindra

JABAR EKSPRES – Warga Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat tak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sejumlah tokoh publik pun mulai jadi perbincangan masyarakat, termasuk partai-partai politik yang kini siap menerima para bakal calon.

Menjelang kontestasi Pilkada 2024, Denden Imadudin Soleh terpantau mendatangi Kantor Sekretariat Partai Gerindra DPC Kabupaten Sumedang.

“Saya bersama rekan-rekan tadi langsung bertemu dengan Sekretaris DPC Gerindra Sumedang, pak Warson Mawardi,” kata Denden di lokasi, Rabu (8/5).

Dia menerangkan, tujuan berkunjung ke Kantor Sekretariat Partai Gerindra DPC Kabupaten Sumedang itu, untuk membawa berkas pendaftaran diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik, dan telah mengambil formulir pendaftaran Calon Wakil Bupati Sumedang dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024-2029,” ujar Denden.

Dia menjelaskan, untuk hari ini dirinya baru mengambil formulir pendaftara, adapun penyerahan kembali akan dilakukan secepatnya.

Denden sangat berharap, agar Partai Gerindra menjadi Partai Pengusung dalam pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati Sumedang.

Menurutnya, keputusannya untuk mendaftar ke Partai Gerindra tidaklah tanpa alasan.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Denden merupakan Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia juga diketahui merupakan putra sulung Elah Karmilah, caleg DPRD Sumedang yang lolos Pileg 2024 dari Dapil Cimanggung-Jatinangor.

Meskipun banyak partai yang saat ini sudah membuka pendaftaran, Denden menerangkan, dirinya memilih Partai Gerindra sebagai pilihannya, tanpa mendaftar ke partai lain.

“Partai Gerindra yang saya pilih dan tidak ke partai lain walaupun saat ini sudah membuka pendaftaran. Saya sangat yakin dengan partai Gerindra sebagai salah satu alternatif terbaik,” jelasnya

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masih merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat dapat mengetahui secara detail mengenai jadwal Pilkada 2024. Salah satunya mengenai Pilkada 2024 yang serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan