8 Dokumen Persyaratan Gambaran CPNS 2024, Ijazah Diperlukan?

JABAR EKSPRES – Berikut adalah gambaran dokumen persyaratan untuk CPNS 2024 yang dapat diketahui.

Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan rencana untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Jumlah total formasi yang tersedia mencapai angka yang sangat besar, yakni 2,3 juta formasi dan ditargetkan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli 2024.

Namun, saat ini, belum ada informasi detail mengenai dokumen persyaratan yang diperlukan untuk CPNS 2024.

Sebagai referensi, Anda dapat melihat persyaratan dokumen dari seleksi pada tahun sebelumnya.

Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS

Berikut dikutip JabarEkspres.com dari salah satu instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS pada 2023 lalu.

Ada beberapa dokumen persyaratan administrasi yang biasanya wajib diunggah oleh setiap pelamar CPNS 2023 yang kemudian diunggah pada laman resmi SSCASN BKN:

1. Surat Lamaran

Surat lamaran ini biasanya ditujukan kepada instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS. Lamaran tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan biasanya dibubuhi meterai elektronik (e-meterai).

Adapun untuk format surat lamarannya biasanya beberapa instansi menyediakannya.

2. Pasfoto Terbaru

Wajib memiliki pasfoto terbaru berlatar belakang merah. Berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah, dan sikap formal.

3. KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Hasil pindai (scan) asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

4. Surat Pernyataan

Format surat pernyataan juga biasanya disediakan oleh beberapa instansi kemudian nantinya ditandatangani dengan pena bertinta hitam oleh pendaftar dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai).

BACA JUGA: Bisakah Lulusan SMA/SMK Sederajat Daftar CPNS 2024? Cek Formasi Jabatannya

5. Ijazah

Hasil pindai (scan) asli ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Transkrip Nilai

Hasil pindai (scan) asli transkrip nilai sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Akreditasi Khusus (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri)

Hasil pindai (scan) akreditasi khusus yang mencantumkan status akreditasi perguruan tinggi dan program studi.

8. Dokumen tambahan lainnya

Dokumen tambahan diperlukan dan akan disesuaikan dengan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Namun, perlu diperhatikan bahwa informasi lanjutan mengenai persyaratan CPNS pada tahun 2024 akan diperbaharui sejalan dengan pengumuman resmi dari instansi terkait.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan