“Untuk mengakses sertifikat tanah elektronik ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya.
Dirangkum dari akun Twitter dan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertifikat tanah elektronik yang meliputi:
• Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
• Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
Baca Juga:Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Dapat Bekal Rp 6,9 MiliarPemkot Bogor Raih Dua Penghargaan Lomba Penanggulangan TBC Tingkat Nasional
• Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
• Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
• RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
• Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
• Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
• QRCode merupakan data encrypt id sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian/
• Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas).
• Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
Baca Juga:6 Tahun Tak Disentuh, Jalan Desa Binangun Akhirnya Dibangun TNI Bersama RakyatPetaka Unggahan Medsos, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 8 Pelajar di Sukabumi
• Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
• Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
