JABAR EKSPRES – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Banjar melaksanakan sosialisasi sertifikat tanah elektronik kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), pengembang perumahan, perbankan, BBWS Citanduy, Subdenzibang 043/Ciamis, di aula kantor BPN Kota Banjar, Jumat 3 Mei 2024.
“Kami melakukan sosialisasi eksternal dalam rangka implementasi pelayanan sertifikat elektronik. Kami (Kantor Pertanahan) Kota Banjar sudah siap melaksanakan pelayanan sertifikat tanah elektronik. Kami juga pertama di wilayah Priangan Timur ini yang sudah siap dan mendapat izin dari Pusdatin, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DITJEN PPTR) untuk melakukan pelayanan sertifikat tanah elektronik. Sarana prasarana sudah kami sediakan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Syamsu Wijana SSit MSi, siang ini.
Syamsu Wijana menegaskan, pihaknya sudah bisa melayani sertifikat tanah elektronik baik untuk pendaftaran tanah pertama, balik nama, hingga alih media.
“Bagi masyarakat yang ingin mengganti (alih media) sertifikat tanah yang lama ke elektronik itu sudah bisa dilakukan di kantor BPN Banjar, juga pelayanan lainnya terkait sertifikat tanah elektronik” katanya.
BACA JUGA: Tokoh Non Kader Ramaikan Penjaringan Calon Kepala Daerah PDIP
Di Kota Banjar tegas dia, bidang tanah yang terdaftar total ada 105 ribu bidang. Dari jumlah itu, yang siap menjadi sertifikat elektronik ada 68 persennya.
“Sisanya kami terus melakukan perbaikan data. Sehingga sisanya itu bisa disertifikatkan secara elektronik 100 persen,” katanya.
Menurut dia, di era digitalisasi saat ini, sertifikat tanah sudah harus bertransformasi ke elektronik. Sertifikat tanah elektronik memberikan keunggulan dalam hal efisiensi waktu penerbitan. Proses penerbitan sertifikat menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu tunggu yang biasanya terkait dengan pembuatan dokumen fisik.
“Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantri di Kantor Pertanahan hanya untuk mengurus sertifikat tanah. Keunggulan lainnya dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan,” kata Syamsu Wijana.
Sertifikat ini nantinya diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin serta diberikan juga dalam bentuk fisik berupa security paper.