JABAR EKSPRES – Media sosial kembali dihebohkan dengan kontroversi sejumlah mahasiswa yang menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), yang memamerkan gaya hidup mewah mereka. Keluhan ini ramai diperbincangkan di berbagai platform daring, menyoroti kebijakan bantuan KIP Kuliah yang ditujukan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun dinilai mampu secara sosial.
Seiring dengan berita ini, Kemendikbudristek telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Salah satunya adalah terdaftar sebagai keluarga penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan, serta memiliki bukti penghasilan orangtua gabungan maksimal Rp 4.000.000.
Namun, tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, bantuan KIP Kuliah juga bisa dicabut jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan, seperti memiliki status ekonomi yang sudah mampu atau nilai akademik yang tidak memenuhi syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
“Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” ujar Kahar. Selain itu, penerima KIP Kuliah yang terbukti memamerkan gaya hidup mewah di media sosial juga perlu dievaluasi oleh pihak perguruan tinggi, karena ada dugaan penerima sebenarnya tidak layak menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Besaran Biaya Hidup Penerima KIPK 2024, Ada 5 Klaster Terbesar hingga Rp1,4 Juta per Bulan
Menurut Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Muni Ika, pencabutan KIP Kuliah berdasarkan pada hasil evaluasi setiap semester, yang melibatkan pertimbangan terkait tiga hal utama. Hal-hal tersebut antara lain keadaan ekonomi penerima yang sudah mampu dan tidak layak lagi mendapatkan bantuan, serta pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Fasilitas yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah juga tidak main-main. Dikutip dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, beberapa keunggulan bagi penerima KIP Kuliah antara lain pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.