JABAR EKSPRES – Sholat Jumat adalah ibadah yang dilakukan secara berjamaah pada hari Jumat, di mana umat Islam berkumpul di masjid untuk mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh seorang imam.
Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting dalam ajaran Islam, karena Rasulullah Muhammad SAW menyebutnya sebagai “ibadah yang paling utama setelah iman”.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Tentang Antara Bermedia Sosial dan Membaca Al-Qur’an
Sholat Jumat juga menjadi sarana untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan meningkatkan kesadaran umat terhadap kewajiban-kewajiban mereka dalam agama.
Oleh karena itu, kehadiran umat muslim dalam sholat Jumat sangat dianjurkan, baik oleh al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah.
Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan
Pertanyaan tentang keterlibatan perempuan dalam sholat Jumat telah menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan ulama dan masyarakat Islam.
Beberapa pendapat menegaskan bahwa sholat Jumat hanyalah kewajiban bagi kaum laki-laki, sementara yang lain berpendapat bahwa perempuan juga diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan beberapa syarat.
Pendapat yang mengatakan bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi perempuan umumnya didasarkan pada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa kewajiban sholat Jumat hanya berlaku bagi kaum laki-laki.
Salah satu hadits yang sering dikutip adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Sholat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang balig, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan.”
Namun, ada juga ulama-ulama yang berpendapat bahwa perempuan boleh melaksanakan sholat Jumat dengan beberapa syarat, seperti tidak ada gangguan yang menghalangi, seperti bekerja atau mengurus anak, serta mendapatkan izin dari suami atau wali jika memang diperlukan.
Perspektif Berbagai Mazhab
Perspektif tentang hukum sholat Jumat bagi perempuan juga dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab (madzhab) dalam fiqh (ilmu hukum Islam).
Sebagai contoh, mazhab Hanafi cenderung memperbolehkan perempuan untuk melakukan sholat Jumat di masjid asalkan tidak ada gangguan yang menghalangi, seperti bekerja atau mengurus anak.
Sementara itu, mazhab Maliki dan Syafi’i memperbolehkan perempuan untuk menghadiri sholat Jumat di masjid, tetapi lebih menekankan bahwa sholat Jumat bagi perempuan tidak wajib secara hukum, melainkan bersifat sunnah atau disunnahkan.