Persiapan Jelang Pilkada di Kabupaten Bandung: Rekrutmen Anggota PPK

Ilustrasi: Pengawas Kelurahan Desa (PKD) memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat Pemilu 2024 lalu. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Pengawas Kelurahan Desa (PKD) memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat Pemilu 2024 lalu. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sebanyak 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri atas Gubernur Jambi, Gubernur Sumatra Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

Namun,  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan uji materi tersebut menolakan, sekaligus melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

Baca Juga:Calon Independen Punya Segudang Tantangan di PilkadaHujan Iringi Pendaftaran Balon Wali Kota Banjar Dani Danial Muhklis ke Partai Demokrat

Dadang menilai, Pilkada serentak 2024 mendatang cukup merugikan sejumlah kepala daerah, yang masa kepemimpinannya tak genap lima tahun.

“Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada serentak 2024, yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi,” bebernya.

“Hal itu karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 lalu, yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan,” pungkas Dadang atau akrab disapa Kang DS. (Bas)

Laman:

1 2
0 Komentar