Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”, Pastikan untuk Selalu Mematuhi Peraturan yang Berlaku

BACA JUGA: Tata Cara Pembelian Tiket Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”

  • Apabila konser/pertunjukan dibatalkan, tiket akan dibayarkan kembali menurut ketentuan penyelenggara konser. Biaya – biaya lain (yang dibebankan kepada pembeli melalui kartu kredit) tidak termasuk sebagai harga tiket yang akan dibayarkan kembali.
  • Penyelenggara konser berhak untuk melarang pengunjung untuk memasuki lokasi konser apabila pengunjung tidak memiliki tiket yang sah..
  • Penyelenggara konser berhak mengeluarkan pengunjung dari lokasi konser apabila dipandang perlu untuk alasan keamanan, kenyamanan pengunjung lainnya, serta demi menjamin kelancaran penyelenggaraan konser.
  • Dalam keadaan tertentu, area – area tertentu di dalam lokasi konser dapat menjadi area terlarang untuk dimasuki penonton.
  • Penyelenggara, panitia, dan artis tidak bertanggung jawab atas kompensasi dan/atau biaya tambahan apapun yang timbul akibat adanya pembatalan ataupun penundaan konser.
  • Penonton yang tidak berperilaku tertib, membuat keonaran ataupun berperilaku tidak patut, dan penonton yang menolak untuk mematuhi perintah/peringatan dari panitia konser akan dikeluarkan dari lokasi konser tanpa diberikan pengembalian harga tiket.
  • Setiap orang yang berusaha untuk memasuki lokasi konser tanpa tiket yang sah akan dikeluarkan dari lokasi konser. Dalam kondisi tertentu orang yang demikian akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan dituntut telah melakukan tindakan penyerobotan ataupun tindak kekerasan.
  • Penyelenggara, panitia pendukung dan artis tidak bertanggung jawab atas peristiwa kehilangan, pencurian, atau pengrusakan barang ataupun kecelakaan yang terjadi di area manapun di dalam lokasi konser pada saat penyelenggaraan konser dan karena sebab apapun.
  • Penyelenggara berhak melarang untuk masuk terhadap pengunjung manapun yang terindikasi sedang berada dalam keadaan mabuk, secara jelas berada dibawah pengaruh obat – obatan terlarang. Siapapun yang ditemukan membawa barang – barang yang melanggar hukum akan dilaporkan kepada polisi, dilarang untuk memasuki lokasi konser, dan harga tiket tidak akan dikembalikan.
  • Penyelenggara tidak akan menggunakan atau menyebarluaskan data/informasi tentang pribadi pengunjung yang diberikan saat membeli tiket tanpa persetujuan pengunjung terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Konser “TUNGGU AKU DI” Sheila on 7 di 5 Kota Besar Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan