Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”, Pastikan untuk Selalu Mematuhi Peraturan yang Berlaku

JABAR EKSPRES – Tahun ini, Sheila on 7 tengah merencanakan konser yang bertajuk “TUNGGU AKU DI”, konser ini diselenggarakan di lima kota besar di Indonesia.

Jadwal yang telah di tetapkan untuk konser “TUNGGU AKU DI” memiliki jadwal yang berbeda-beda setiap kotanya.

Konser di awali di Kota Samarinda, yang bertepatan pada 27 Juli 2024 di Stadion Utama Kaltim Palaran, Selanjutnya di lanjutkan di Kota Makassar pada 10 Agustus 2024 yang berlokasi di Trans Studio Mall Makassar, Selanjutnya Kota Pekanbaru pada 31 Agustus 2024 di Lanud Roesmin Nurjadin, selanjutnya di Kota Medan pada 14 September 2024 yang berlokasi di Lanud Soewondo, dan kota terakhir yang dikunjungi adalah Kota Bandung pada 28 September 2024 yang berlokasi di Stadion Siliwangi.

Bagi kamu yang berencana untuk menonton konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”, pastikan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini terdapat kebijakan umum bagi para penonton konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”:

Kebijakan Umum Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI”

  • Tidak ada penitipan barang.
  • Demi keamanan dan kenyamanan, dilarang membawa koper, tas punggung (backpack) serta tas berukuran besar lainnya ke area konser.
  • Pihak Penyelenggara berhak untuk tidak mengizinkan Penonton masuk ke area konser apabila melanggar dari ketentuan ini.
  • Pihak Penyelenggara berhak untuk menuntut secara hukum terhadap siapapun yang mendapatkan tiket dengan cara yang tidak sah, termasuk namun tidak terbatas pada penggandaan tiket ataupun dengan cara lain mendapatkan tiket tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara konser.
  • Penyelenggara konser tidak bertanggung jawab atas kelalaian pembeli tiket yang menyebabkan tiket yang telah dibeli jatuh ke tangan orang lain (atau berada dalam penguasaan orang lain) yang kemudian digunakan sebagai tanda masuk yang sah ke lokasi konser.
  • Pembeli membebaskan penyelenggara konser dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum apapun apabila konser/pertunjukan dibatalkan semata – mata karena sebab keputusan sepihak dari artis, pemerintah, ataupun sebab – sebab lain yang berada di luar dari kemampuan dan kehendak dari penyelenggara konser.  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan