Sementara terkait raperda penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memiliki semangat perbaikan perda sebelumnya, yakni Perda No 7 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas. “Usulan raperda ini juga atas aspirasi yang diserap dari para pemangku kepentingan. Seperti Cahaya Inklusi Indonesia,” ujarnya.
Achdar menambahkan, secara muatan substansi, Perda No 7 tahun 2013 belum mengakomodir beberapa hal krusial. Misalnya 22 hak penyandang disabilitas yang sebelumnya 10 hak. Hingga ketentuan terkait persentase kewajiban instansi pemerintah daerah dan BUMD dalam mempekerjakan disabilitas menjadi 2 persen.(son)