JABAR EKSPRES – Akademisi sekaligus Pemerhati Hukum, Universitas Islam Bandung, Taufik Rochman mengungkap soal perlunya keberanian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memberantas maraknya juru parkir (jukir) liar.
Terlebih, menurutnya, terdapat payung hukum yang bisa dijadikan pedoman dalam upaya memberikan efek jera bagi para pelaku jukir liar. Merujuk pada Pasal 368 KUHP, segala bentuk pemaksaan hingga ancaman kekerasan bisa dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Sebetulnya kalau Pemerintah berani memberikan sanksi tegas bisa dilakukan dengan jeratan hukum. Ada Pemaksaan, ancaman kekerasan juga kan biasanya apabila kita tidak membayarkan sesuai sama yang mereka terapkan, itu kan upaya melawan hukum,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (23/4).
Menurutnya, selama ini Pemkot Bandung kurang memfokuskan penertiban pada para pelaku jukir liar. Imbasnya, praktik ini terus terjadi di berbagai wilayah Kota Bandung.
“Selama ini yang jadi spotlightnya kan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan. Entah pemberian sanksi teguran, atau bahkan langsung dilakukan upaya tilang hingga penderekan,” ungkapnya.
Disisi lain, dirinya meminta agar masyarakat bisa berhenti menormalisasi dalam memberikan retribusi kepada para jukir liar. Menurutnya, praktik ini mampu bertahan dikarenakan terdapat pembiaran dari warga Kota Bandung.
“Masyarakat juga harus berani mengambil tindakan apabila terdapat pungli terkait parkir. Jadi ada take and give disini, masyarakat melaporkan pemerintah menyelesaikan,” ucapnya
Dirinya memaparkan salah satu contoh yang selama ini sering ditemukan padahal praktik tersebut masuk ke dalam ranah pungli. Diakuinya, hal tersebut yakni pemberian retribusi parkir di area minimarket.
“Ya memang sebetulnya hal tersebut telah diatur di dalam undang-undang No 2008 Tahun 2009, pasal 115 dan pasal 132. Di pasal 132 kan disebutkan tempat khusus yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
“Apabila merujuk pada pasal tersebut kan seharusnya parkir di minimarket itu gratis. Karena apa, karena pengelola kan telah membayar retribusi tentang usahanya ke Pemerintah Daerah,” tambahnya
Dirinya menilai, pungli-pungli kecil seperti ini yang seharusnya menjadi fokus seluruh elemen mulai dari Pemerintah Kota hingga masyarakat. Maka dari itu, perlu ketegasan serta peran masyarakat agar mampu memberantas jukir-jukir liar. (Dam)