Realisasi Kota Cimahi dan KBB Lebih Cepat, DOB KBT Terkesan Hanya Wacana

Ilustrasi: Aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung Timur (KBT) tepatnya di ruas jalan Cibiru-Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Ilustrasi: Aktivitas masyarakat di wilayah Bandung Timur tepatnya di ruas jalan Cibiru-Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Foto: Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa salah satu syarat administratif pemekaran adalah rekomendasi dari DPD.

Namun, di sisi lain pada Pasal 37 Ayat B disebutkan syarat administratif pembentukan kabupaten baru adalah harus mendapatkan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD. Hal inilah yang kemungkinan besar belum juga terealisasinya langkah pembentukan Kabupaten Bandung Timur.

Dalih dimunculkannya wacana pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT) selalu berhulu pada tidak meratanya pembangunan infrastruktur yang terlalu berpusat di Soreang atau Banjaran dan sekitarnya.

Baca Juga:PPP Belum Pasti Usung Uu di Pilkada Jabar, Buka Peluang Figur LainMediasi Buntu, Pensiunan BNI Bakal Tempuh PHI, Pegawai Disnakertrans Jabar Halangi Media Meliput

Selain itu, alasan lain yakni akses pelayanan yang amat minim bagi masyarakat Bandung Timur, segala urusan administrasi mesti dilakukan terpusat di Soreang.

Atep sempat menyampaikan, dalam pembentukan DOB KBT diperlukan pemikiran dan perhitungan matang, agar tujuan dapat tercapai sesuai rencana sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

“Kami dari PMBT sangat percaya terhadap proses yang sedang dilakukan oleh pihak eksekutif. Kami juga yakin Bupati Bandung Dadang Supriatna serius dalam mewujudkan pembentukan DOB KBT,” ungkap Atep.

“Keyakinan ini didasari sebagaimana kita ketahui bahwa beliau (Bupati Bandung) adalah pencetus yang mendeklarasikan pembentukan DOB KBT. Jadi konsep pengembangan dan pembentukan DOB KBT Bupati Dadang Supriatna lebih paham,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar