Pansus LKPJ DPRD Jabar Sorot Realisasi Pendapatan Daerah yang Tak Capai Target

Harris menambahkan, pendapatan daerah ini perlu dibenahi. Apalagi pada 2025 ada kebijakan baru terkait beberapa objek pajak yang biasa dikelola pemerintah provinsi. “Nanti kan daerah (Kota Kabupaten.red) ikut kelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” terangnya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang dimaksud opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan