JABAR EKSPRES – Persoalan parkir liar di Kota Bandung sepertinya jadi kasus yang sulit di atasi oleh para pemangku kebijakan. Alhasil, polemik yang kian berlarut menyebabkan berakhirnya praktik ini sehingga makin sulit teratasi.
Terbaru, viral di media sosial menjelang lebaran soal perilaku getok parkir yang dilakukan oleh para oknum jukir liar di Alun-Alun pusat Kota Bandung. Mereka meminta retribusi Rp 10.000 bagi kendaraan roda. Padahal, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kawasan pusat kota hanya di tarif Rp 3.000.
Dalam keterangan tertulis, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, persoalan parkir liar merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dirinya meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) bisa mengidentifikasi letak masalah dengan penanganan secara persuasif.
“Soal parkir liar ini adalah PR yang tentunya harus bisa diselesaikan. Identifikasi dulu persoalannya, kemudian penanganannya. Itu persuasif dan tidak menutup kemungkinan ada penanganan yang lebih,” kata Bambang, Rabu (17/4) kemarin.
BACA JUGA: Bappenas: RKP 2025 Sangat Strategis untuk Teruskan Estafet Kemajuan
Penyelesaian masalah lewat metode persuasif yakni pendekatan secara humanis nyata jadi salah satu musabab praktik ini terus berlanjut. Penegakan peraturan melalui cara ini tak konkrit menyelesaikan permasalahan.
Peneliti Prodi Hukum, Universitas Islam Bandung, Taufik Rochman menuturkan, tak adanya sanksi tegas akan pelanggar atau oknum jukir liar menyebabkan praktik parkir liar “awet” di Kota Bandung.
Selain itu, kurangnya kantong-kantong parkir yang tersedia di Kota Bandung jadi faktor kuat terus bertahannya praktik liar ini. Alhasil, PAD lewat retribusi parkir tak pernah menyentuh target yang ditetapkan.
“Jadi mengapa parkir liar terus merebak di Kota Bandung didasari dua faktor. Yang pertama itu internal, hal ini karena melanggar merasa gak ada efektifitas hukum yang memberikan efek jera. Hukumannya kan paling teguran, ini gak efektif tentunya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (18/4).
BACA JUGA: Imbas Pungli, Bey Machmudin Segera Benahi Sistem Kepengurusan Al Jabbar, Libatkan RK dan Aher
“Yang kedua eksternal. Hal ini berkaitan dengan lahan parkir yang terbatas, ini kan menyebabkan pelanggar terus melakukan parkir di tempat yang tidak semestinya di Kota Bandung, ditambah penegakan peraturan dan pemberian hukuman yang kurang efektif,” tambahnya.