JABAR EKSPRES – Tiga warga Cisaat Sukabumi berinisial RK (40 tahun), RSP (41 tahun) dan PAP (23 tahun), diamankan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota pada Selasa (16/4/2024).
Dari informasi yang dihimpun, ketiga warga Cisaat tersebut diduga mencuri 10 bantalan besi rel kereta api milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) di sekitar Kampung Cibatupos, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan bahwa aksi mereka diketahui oleh petugas keamanan PT.KAI.
BACA JUGA: Film Dokumenter The Beatles ‘Let It Be’ Segera Tayang 8 Mei 2024 di Bioskop!
“Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan 10 bantalan besi rel kereta api milik PT. KAI. Ketiganya kami amankan di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Sukabumi,” ungkap Yanto dalam keterangan yang dikutip Jabar Ekspres pada Kamis (18/4/2024).
Ia melanjutkan, aksi tersebut terjadi di kawasan Stasiun Kereta Api Cisaat pada Senin (15/4) sekira pukul 22.30 WIB, kemudian mereka terpergok oleh petugas yang sedang berjaga. Ketiganya sempat melarikan diri dan kabur, namun mereka bisa segera diamankan.
“Petugas memergoki 3 orang yang tengah memindahkan beberapa bantalan besi kereta api milik PT. KAI hingga sejauh 20 meter di kawasan stasiun kereta api Cisaat Sukabumi. Merasa aksinya diketahui, ketiganya langsung melarikan diri dan kemudian diamankan di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
BACA JUGA: Bermain Imbang Hingga Drama Adu Pinalti, Real Madrid Pulangkan Man City
Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutupnya. (RAS).