Dari jalur perseorangan, calon yang akan mendaftarkan diri sebagai wali kota harus memiliki dukungan ktp dari 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
“Jumlahnya sekitar 15 ribu DPT se Kota Banjar,” katanya. (CEP).