Jabar Ekspres – Pada Kamis (4/4), Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel),” demikian bunyi pernyataan ICJ. Dikutip dari Antara.
Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan bahwa pemerintahnya mendesak negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.
Dalam deklarasinya Kolombia mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, katanya.
BACA JUGA: Billie Eilish Tambah 114 Juta Followers ke Close Friend, Netizen Heran
Pada 29 Desember 2023 Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Israel. Kemudian pada 26 Januari, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan sementara berupa untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida kepada perintah Israel.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tidak ada hambatan.
Akan tetapi, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Pada awal Maret, guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel, Afsel meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel.
BACA JUGA: Korlantas Polri Ingatkan Pemudik Tak Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Dekat Rest Area
Gugatan lainnya yang di layangkan kepada ICJ terhadap Israel yakni terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. Gugatan tersebut akan dipertimbangkan ICJ pekan depan.