Jabar Ekspres – Pada Kamis (4/4), Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel),” demikian bunyi pernyataan ICJ. Dikutip dari Antara.
Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan bahwa pemerintahnya mendesak negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.
Baca Juga:Korlantas Polri Ingatkan Pemudik Tak Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Dekat Rest AreaArab Unggul atas Indonesia, STY: Tidak Puas
Dalam deklarasinya Kolombia mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, katanya.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tidak ada hambatan.
Akan tetapi, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Pada awal Maret, guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel, Afsel meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel.
