JABAR EKSPRES – Putri Sumiati alias Uti (28) kembali diadili dalam sidang kasus pembunuhan Roslindawati (35) yang merupakan seorang debt collector, pada Rabu, 3 April 2024. Kini, sidang telah memasuki tahapan kedua.
Sebelumnya, Putri menjalani sidang pertama pada Rabu, 27 Maret 2024. Putri didakwa telah melakukan pembunuhan terdahap Roslindawati karena tak dapat membayar utang sebesar Rp3,5 juta.
Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, terdakwa Putri nampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan jilbab hitam, kemeja putih dan celana hitam.
Duduk sebagai Hakim Ketua, Miduk Sinaga ditemani dua Hakim Anggota, Christoffel Harianja dan Eka Desi Prasetia, serta Jaksa Penuntut Umum, Jaja Subagjat.
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua memanggil kedua saksi yang telah nampak hadir, Akbar sobar (40) selaku suami Putri, dan Henhen alias Mang Embing (42) sebagai sopir angkot yang membawa kasur berisi mayat.
BACA JUGA: Warga Tercengang! IRT Tega Habisi Nyawa Penagih Utang di Sukabumi
Lalu, Hakim ketua menanyakan kesiapan para saksi untuk memberikan jawaban. Namun saat menanyakan kesiapan para saksi, Akbar mengundurkan diri untuk menjadi saksi, sementara Henhen lanjut memberikan keterangannya sebagai saksi.
“Saksi keluarga bisa mengundurkan diri dan tidak disumpah dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya pada awak media Rabu, 3 April 2024.
Sementara itu, Putri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Untuk informasi tambahan, awal mula perbuatan pembunuhan itu dilakukan Putri pada Senin, 13 November 2023 sekira jam 10:30 WIB ketika korban datang dan hendak menagih hutang sebesar Rp3,5 juta yang dibayar dengan cara dicicil oleh Putri.
Saat pengihan, terdakwa sempat cekcok dengan korban. Akhirnya Putri memukul sang debt collector menggunakan balok besok dan membuat korban tak sadarkan diri. Korban lalu dibawa ke kamar.
Kemudian pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa melihat kondisi korban dengan cara mengecek nafas hidung dan denyut nadinya yang disimpulkan Roslindawati meninggal dunia. Selanjutnya, Putri menutup korban menggunakan kasur dan seprei atau karpet berwarna merah yang kemudian hendak dibuang.