Pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, anak dari terdakwa menghampiri Henhen alias Mang Embing untuk mengantarkan kasur. Namun Mang Embing menolak dengan alasan hujan dan tidak ada mobil untuk mengangarnya.
Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB anak dari terdakwa datang kembali menemui Mang Embing untuk mengantar kasur dengan kondisi mobil yang sudah ada dan tinggal dipinjam.
Saat kasur sudah dinaikan ke dalam mobil angkot, Mang Embing tak curiga dan lanjut bersama dengan terdakwa serta anaknya dan ke-3 temannya untuk membuang kasur tersebut ke Sungai Cipelang.
Baca Juga:Saber Pungli Kota Banjar Tindak Jukir MusimanLampu Hijau Pemkab Bogor untuk Wacana Pelebaran Jalan Alternatif Puncak
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (14/11) perbuatan Putri diketahui oleh keluarga korban. Lalu, korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Lalu, terdakwa ditangkap oleh kepolisan dan temukan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya pada Sabtu (18/11) sekira pukul 11.00 WIB, ditemukan mayat tersangkut di batu aliran Sungai Cipelang yang setelah diperiksa ternyata itu Roslindawati yang merupakan seorang debt collector. (Mg9)
