JABAR EKSPRES – Randi Firdaus (19) menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh tiga terduga pelaku di kediamannya di Kampung Sukamanah, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (2/4/2024).
Salah satu pelaku berinisial A (31) telah di amankan oleh Jajaran Satreskrim Polsek Majalaya. Menurut Kapolsek, Kompol Aep Suhendi, korban mengalami luka bacok setelah diserang di kediamannya oleh para terduga pelaku.
“Satu terduga pelaku berinisial A (31) saat ini berhasil diamankan, sementara terduga pelaku lainnya masih dalam lidik,” ungkap Aep saat dikonfirmasi Rabu (3/4/2024)
BACA JUGA: Terminal Cicaheum Masih Sepi Pemudik, Kernet Bus: Paling Banyak 10 Penumpang
Kronlogis kejadian berawal pada pukul 05.30 WIB, ketika saksi yang juga ayah korban mendengar seseorang bernama A berteriak dan langsung mendobrak rumah korban.
“Pada saat itu, saksi yang juga ayah korban membangunkan korban yang sedang tidur. Tiba-tiba ada seseorang yang bernama A mendobrak pintu rumahnya sehingga terbuka dan pintu rusak,” jelas Aep.
Tanpa berkata apa-apa, pelaku A langsung masuk ke kamar korban untuk menganiaya dengan sajam dibantu oleh kedua temannya yaitu AT dan S.
“Setelah bangun langsung diserang oleh AT membacok tangan kiri lalu lari dari kamar dan dikejar oleh A membacok korban di bagian kepala, selanjutnya S membacok di bagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan celurit,” tambahnya.
Saksi yang mendengar keributan tersebut mencoba melerai dan mendorong untuk mengusir para pelaku.
“Korban kemudian pergi ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan setelah para pelaku melarikan diri,” terang Aep.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang, sehingga harus segera ditangani di rumah sakit.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bilah golok dan satu bilah celurit.
Aep mengungkapkan, motif para pelaku melakukan pembacokan dan penganiayaan ini diduga dipicu oleh dendam lama.
“Motifnya dendam, korban pernah dilaporkan sebagai diduga pelaku penganiayaan terhadap tersangka di Polsek Paseh beberapa waktu lalu,” ungkap Aep.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUH.Pidana karena bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang dan/atau penganiayaan.